Kuasa hukum Kades Kohod menepis denda Rp 48 miliar, ngotot kliennya belum menerima Surat KKP.

Ilustrasi berita

Kuasa Hukum Bantah Pembayaran Denda

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Yunisar, secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai kliennya telah membayar denda sebesar Rp 48 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Yunisar menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri terkait putusan pembayaran denda tersebut.

Surat Ketetapan Pengenaan Denda (KKP) Belum Diterima

"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi Surat Ketetapan Pengenaan Denda (KKP) dari pihak Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami telah membayar denda Rp 48 miliar tersebut adalah tidak benar," tegas Yunisar.

Proses Hukum Masih Berjalan

Yunisar menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Kohod masih berjalan. Pihaknya tengah mempelajari seluruh berkas perkara dan akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk membela kliennya. Beliau juga menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, mengingat dampaknya terhadap reputasi kliennya dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan dari kuasa hukum Kades Kohod. Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Harapan Terhadap Kejelasan Informasi

Yunisar berharap agar publik dapat bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyimpulkan apapun. Beliau juga meminta agar media massa dapat memberitakan kasus ini secara berimbang dan obyektif, sehingga tidak menimbulkan opini publik yang keliru.

Baca Juga
Website By Senanta Intertech With Admin IC
Tautan berhasil disalin