Kuasa hukum Kades Kohod menepis denda Rp 48 miliar, ngotot kliennya belum menerima Surat KKP.

Kuasa Hukum Bantah Pembayaran Denda
Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Yunisar, secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai kliennya telah membayar denda sebesar Rp 48 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Yunisar menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri terkait putusan pembayaran denda tersebut.
Surat Ketetapan Pengenaan Denda (KKP) Belum Diterima
"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi Surat Ketetapan Pengenaan Denda (KKP) dari pihak Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami telah membayar denda Rp 48 miliar tersebut adalah tidak benar," tegas Yunisar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Yunisar menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Kohod masih berjalan. Pihaknya tengah mempelajari seluruh berkas perkara dan akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk membela kliennya. Beliau juga menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, mengingat dampaknya terhadap reputasi kliennya dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Pihak Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan dari kuasa hukum Kades Kohod. Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Harapan Terhadap Kejelasan Informasi
Yunisar berharap agar publik dapat bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyimpulkan apapun. Beliau juga meminta agar media massa dapat memberitakan kasus ini secara berimbang dan obyektif, sehingga tidak menimbulkan opini publik yang keliru.
- Bandung butuh kolaborasi kampus-kota untuk perang melawan sampah.
- Pertamax oplosan: Erick Thohir siap tebas habis.
- Kekalahan Persik Kediri atas Dewa United soroti inefisiensi pemain asingnya.
- Di Gaza, dekorasi Ramadan yang semarak menjadi simbol kekuatan dan persatuan di tengah kesulitan.
- Hasil Sidang Isbat 2025: Penetapan Awal Ramadan 1446 H